You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
50 Guru PAUD Dapat Beasiswa S1
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

50 Guru PAUD Dapat Beasiswa S1

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sebanyak 50 orang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) formal dan informal mendapat bantuan beasiswa pendidikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang strata satu (S1) dari Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah Jakarta Barat.

Sebanyak 50 guru PAUD tersebut akan mendapat bantuan  beasiswa dari dana ZIS masing Rp 2 juta per semester atau Rp 4 juta per tahun

Kepala Kantor Bazis Jakarta Barat, Jamhuri mengatakan, pemberian beasiswa tersebut merupakan angkatan ketiga. Sedang angkatan pertama dan kedua telah mamasuki semester VI dan IV.

“Sebanyak 50 guru PAUD tersebut akan mendapat bantuan beasiswa dari dana ZIS masing Rp 2 juta per semester atau Rp 4 juta per tahun. Mereka dibiayai selama delapan semester atau empat tahun,” ujar Jamhuri, Rabu (27/5).

Data Penerima KJP di DKI Semakin Akurat

Namun, kata Jamhuri, bila dalam waktu empat tahun atau delapan semester guru tersebut tidak dapat menyelesaikan perkuliahannya, maka biaya selanjutnya ditanggung masing-masing guru.

Penerima beasiswa tersebut, tambah Jamhuri, melalui seleksi yang diadakan 8 April 2015 lalu.

“Kiranya, beasiswa tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para guru untuk meningkatkan kualitas dan ilmunya yang selanjutnya ditularkan kepada anak didiknya,” tandas Jamhuri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1187 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1170 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye957 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye942 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye851 personBudhi Firmansyah Surapati